Tata Kelola PT Barata Indonesia (Persero)

           PT Barata Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan serta mengembangkan produk dan layanan jasa industri pengecoran, manufaktur dan EPC pada bidang usaha FEW+ (Food, Energy, Water, and Plus). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, PT Barata Indonesia (Persero) sangat memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG), yaitu Transparansi (Transparency), Kemandirian (Independence), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), dan Kewajaran (Fairness) agar selaras dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

No.DokumenDetail
1.Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG)Lihat
1a.Good Corporate Governance Handbook (GCG)Lihat
2.Board ManualLihat
3.Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing SystemLihat
4.Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)Lihat
5.Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja / Code of ConductLihat
5a.Code of Conduct HandbookLihat
6.Pedoman Pengelolaan Informasi PublikLihat
6a.Diagram Alir Proses Pelayanan Informasi PublikLihat
6b.Formulir Permohonan InformasiLihat
6c.Formulir Pernyataan KeberatanLihat
7.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau JasaLihat
7a.Diagram Alir Proses Pengadaan Barang dan/atau JasaLihat
8.Kebijakan dan Petunjuk Pelaksanaan Manajemen RisikoLihat
9.Pedoman Sistem Pengendalian Intern (SPIn)Lihat
10.Piagam Satuan Pengawasan Intern / Internal Audit CharterLihat
11.Piagam Komite AuditLihat
12.Piagam Komite Pemantauan Manajemen RisikoLihat
13.Kebijakan Anti PenyuapanLihat
14.Kebijakan Mutu, Lingkungan, dan K3Lihat
15.Pakta IntegritasLihat