Merujuk hasil keputusan Rapat Umum Pemegang MTN (RUPMTN) I Tahun 2017 No. 18031/DPMK/XI/2022 tertanggal 25 November 2022  pada Poin 2 memutuskan penghentian sementara pemringkatan tahunan oleh lembaga pemeringkat untuk PT Barata Indonesia (Persero).