Dengan terbitnya Surat Edaran KPK Nomor: SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN Setelah Diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka terdapat perubahan mekanisme penyampaian LHKPN secara signifikan. Tahun 2017 merupakan masa transisi pelaporan LHKPN dari yang sebelumnya disampaikan secara manual berganti menjadi secara elektronik (e-LHKPN). Dalam masa transisi tersebut, para-wajib lapor wajib mengisi formulir aktivasi e-LHKPN agar dapat melakukan aktivasi akun e-filling.

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun dari Perusahaan. Di PT Barata Indonesia (Persero), kewajiban pelaporan LHPKN pada setiap wajib lapor di lingkungan Perseroan diatur oleh Peraturan Direksi No. PD 21 001 tanggal 01 Februari 2021 tentang Tata Cara Pelaporan, Pengumuman, dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Untuk informasi terkait LHKPN Pejabat PT Barata Indonesia (Persero) dapat diakses disini.