- 26 November 2020
- Posted by:dimas
- Category:Kegiatan, News, Siaran Pers
Barata Indonesia berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam seluruh proses bisnis perusahaan sesuai ISO 370001 : 2016. Komitmen ini diawali dengan pembacaan ikrar seluruh manajemen untuk mewujudkan Barata Indonesia yang bersih dari segala tindakan fraud.
Dengan ini manajemen juga mengajak seluruh karyawan Barata agar menjunjung tinggi komitmen integritas serta mengajak seluruh stakeholders perusahaan untuk bersama-sama mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Laporkan secara bertanggungjawab setiap dugaan pelanggaran termasuk kejadian gratifikasi dan/atau melanggar prinsip 5 No’s dan/atau pelanggaran sejenisnya, yang melibatkan insan Barata melalui alamat email fungsikepatuhan@barata.id atau melalui nomor (+62) 31 3990555 ext 306 atau via pos yang ditujukan kepada Satuan Pengawasan Intern ke alamat kantor pusat PT Barata Indonesia (Persero) Jalan Veteran No 241, Gresik 61123.
Barata berAKHLAK, berintegritas, bersih dan transparan!