Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Barata Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan praktik Good Corporate Covernance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan melalui program pengendalian gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Salah satu upaya tersebut dengan mewujudkan prinsip 5 No’s berupa larangan kepada seluruh Stakeholders untuk memberikan dan/atau menerima hadiah dalam bentuk apapun kepada dan/atau dari seluruh Insan Perusahaan (Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan) dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya. Kerjasama dan dukungan dari seluruh Insan Perusahaan dan Stakeholders sangat dibutuhkan untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat, bersih, dan beretika dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran wajib dilaporkan kepada Unit Fungsi Kepatuhan melalui alamat e-mail fungsikepatuhan@barata.id



Tinggalkan Balasan