Pemegang MTN menyepakati usulan restrukturisasi yang ditawarkan dalam RUPMTN yang digelar Selasa, 08 Desember 2020 di Park Hotel Jakarta.

Berdasarkan RUPMTN tersebut, Barata berhasil mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan dengan tenor 2 tahun dari jatuh tempo asli.

Agus Purwanto Vice President Capital Market Service Bank Bukopin menyatakan, RUPMTN PT Barata Indonesia (Persero) secara kuorum telah menyetujui usulan restrukturisasi tersebut. “Hal ini akan dilanjutkan dengan add perjanjian MTN dan disampaikan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” tutur Agus. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam hal ini berperan sebagai agen pemantau penerbitan MTN PT Barata Indonesia (Persero).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Barata lndonesia Fajar Harry Sampurno mengapresiasi persetujuan ini sebagai aksi korporasi dalam menjaga likuiditas dan memperkuat modal kerja. “Kami berharap pandemi bisa segera teratasi di tahun 2021 dan Barata siap untuk kembali tumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Harry.

Barata sebagai BUMN Industri Manufaktur merupakan sektor strategis sebagai motor penggerak dalam transformasi ekonomi untuk bangkit setelah pandemi. Untuk itu penting bagi Perseroan bertransformasi dan adaptif dalam menjawab tantangan ini. Lebih lanjut Harry panggilan akrab Fajar Harry Sampurno mengatakan optimistis kinerja perseroan dapat segera bangkit seiring dengan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong proyek pembangunan di berbagai industri kembali menggeliat sehingga berdampak pada peluang pendapatan perseroan.



Tinggalkan Balasan