- 23 November 2018
- Posted by:dimas
- Category:News, Siaran Pers
PT Barata Indonesia (Persero) kembali mendapatkan kontrak untuk mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
Kali ini perusahaan plat merah tersebut mendapatkan proyek untuk mengerjakan PLTM Sisira (2 X 4,9) MW di Kecamatan Parlilitan, Sumut,sebagai solusi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) nasional.
Kepastian pembangunan tersebut didapat setelah dilakukan penandatanganan kontrak yang dilakukan antara PT Barata Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Pgs. Direktur Utama PT Barata Indonesia Tony Budi Santosa dengan pihak PT Energi Alam Sentosa (anak perusahaan PT Terregra Asia Energy Tbk) yang bergerak di bidang energi terbarukan, yang diwakili oleh Iwan Sugiarjo.
Proyek yang menelan biaya Rp. 216 Milyar tersebut merupakan Turnkey Project yang dikerjakan oleh Barata Indonesia.
Pgs. Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero),Tony Budi Santosa mengatakan bahwa proyek-proyek pembangkit listrik yang menggunakan energi baru-terbarukan memang menjadi salah satu fokus utama Barata Indonesia.
Selain memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang PLTM, energi baru-terbarukan juga sesuai arah kebijakan masa depan dari Pemerintah yakni menyediakan Energi yang bersih dan ramah bagi lingkungan..
” Karena itu kami berharap dukungan dari semua pihak termasuk dari pemerimtah untuk memperbanyak dan juga mempermudah regulasi yang berhubungan dengan proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan, ” ujar Tony
“PLTM yg merupakan renewable energy merupakan salah satu concern bisnis Barata Indonesia. Energi baru terbarukan merupakan alternatif dalam penyediaan energi yang harus semakin digalakkan karena Energi fosil akan semakin habis suatu saat. Dari sisi posisi sebagai kontraktor, Barata Indonesia tentu saja semakin berkesempatan untuk meningkatkan lokal konten, serta turut mewujudkan program National Capacity Building(Membangun Kapasitas Nasional) dari Pemerintah,” imbuhnya
Sebelum mendapatkan kontrak PLTM Sisira (2X4,9) MW, awal Januari lalu perusahaan yang berkantorlusat di Gresik tersebut juga memperoleh kontrak PLTM Batang Toru 3(2X5) MW di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir Barata Indonesia juga telah menyelesaikan beberapa proyek PLTM, seperti PLTM Walessi 500 kW, PLTM Kayu Aro 950 kW, PLTM Lodagung (2 X 650)kW serta Penstock untuk PLTM Parmonangan (2 X 4.5) MW. Yang terakhir,Barata Indonesia juga telah menyelesaikan proyek PLTM Lodagung (2X650) kW milik Perum Jasa Tirta I.
Kedepan, Barata Indonesia pun berharap, proyek-proyek pembangkit listrik yang menggunakan energi baru-terbarukan semakin menjamur, sehingga tercapai kedautan energi nasional yang bebasis energi baru-terbarukan.
Kepada Yth,
Manager Legal PTBATARA INDONESIA
Di tempat
Salam sejahtera,
Saya adalah salah seorang ahli waris dari tanah opung kami yang berada di Onan Hasan Pahae Julu Tapanuli Utara Sumatra Utara (Bukti kepemilikan tanah adat ada). Tanah warisan tersebut kebetulan terkena pembebasan lahan karena adanya proyek Pembangkit Listrik tenaga mikro hidro yang di bangun oleh Perusahaan yang Bapak pimpin.
Saya sudah beberapa kali dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku dari Perusahaan untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan milik orang tua kami, namun karena tempat tinggal kami jauh (sekarang kami tinggal di Bandung), kami tidak yakin apakah orang yang menghubungi kami dari pihak perusahaan atau calo.
Kami berharap melalui surat ini dapat menerima informasi lebih lanjut mengenai:
Contact person dari PT Barata Indonesia yang mengurusi pembebasan lahan di Pahae Julu.
Berapa nilai ganti rugi yang kami peroleh dan dasar perhitungan ganti rugi tsb.
Jawaban pertanyaan kami dapat dibalas melalui email atau melalui telepon 081298777151 (Sobar Tanjung). Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, mewakili Keluarga besar W Tanjung (alm) Bandung
Sobar H Tanjung
081298777151