Keasdepan Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media, Kementerian BUMN RI secara resmi menyerahkan salinan Keputusan Menteri BUMN terkait penetapan Direktur dan Komisaris PT Barata Indonesia (Persero).

Penyerahan salinan keputusan Nomor: SK- 146/MBU/06/2024 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomeklatur  Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia dan SK Nomor : SK -147/MBU/06/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia dilakukan secara daring pada Rabu, 19 Juni 2024 pukul 18.00 WIB oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media, Kementerian BUMN RI, YB Priyatmo Hadi.

Hertyoso Nursasongko ditetapkan sebagai Direktur dan Sudarso sebagai Komisaris.

Melalui SK yang sama, Menteri BUMN selaku RUPS turut memberhentikan dengan hormat Tjetjep Nirwan Mustofa dan Bambang Joko Sutarto sebagai Direksi.
Serta Taufik Bawazier, Triyogi Yuwono dan Yervis M Pakan sebagai Dewan Komisaris dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Dengan demikian, berikut manajemen baru Barata Indonesia :

Komisaris: Sudarso
Direktur : Hertyoso Nursasongko



Tinggalkan Balasan