Tren pertumbuhan okupansi penumpang kerta api di Indonesia, terus meningkat tiap tahunnya. Antusiame masyarakat untuk menggunakan transportasi umum tersebut mencerminkan kepercayaan terhadap moda transportasi kereta api nasional.

Meskipun ada peningkatan okupansi penumpang kereta api namun industri perkeretaapian Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait dengan banyaknya kereta api yang sudah usang.

Guna menjawab tantangan tersebut Kementerian BUMN secara khusus membentuk Tim Percepatan Transformasi Ekosistem Perkeretaapian yang terdiri dari BUMN yang memiliki kompetensi di bidang sarana prasana kereta api.
Sinergi BUMN tersebut terdiri dari PT Barata Indonesia (Persero), PT INKA (Persero) PT KAI (Persero) PT LEN (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT Pindad (Persero).

PT Barata Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang manufaktur dengan produk andalan komponen bogie,coupler dan komponen kereta api lainnya, memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memfasilitasi keperluan akan kebutuhan modernisasi fasilitas kereta api di Indonesia. Upaya modernisasi tersebut dilakukan tidak hanya untuk menjaga pertumbuhan okupansi penumpang kereta api yang menunjukkan tren positif namun juga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Baik itu lewat modernisasi, peningkatan infrastruktur serta kemudahan akses.

Direktur PT Barata Indonesia (Persero) Hertyoso Nursasongko menyambut baik penugasan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan pemegang saham dalam rangka mendorong kemandirian industri. ‘Momentum ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya dan penugasan ini adalah peluang besar bagi Barata sebagai industri manufaktur untuk menjaga konsistensi sebagai leading manufacture di industri perkeretaapian’, tutur Hertyoso.

Dukungan pemerintah untuk menjaga momentum positif masyarakat terhadap moda transportasi kereta api juga tak kalah penting. Hal tersebut telah dilakukan melalui kebijakan – kebijakan seperti larangan terbatas (lartas) impor bekas serta Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatas 40% untuk pengadaan barang dan jasa dalam negeri termasuk didalamnya sarana prasarana kereta api.



Tinggalkan Balasan